1. Kejahatan tanpa korban ( Crime Without Victum ) kejahatan ini tidakmengakibatkan penderitaan pada korban akibat tindak pidana orang lain. Contoh : berjudi, mabuk-mabukan, hubungan seks bebas dan lin-lain
2. Kejahatan terorganisir ( organized crime ) pelaku kejahatan merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang/kekuasaan dengan jalan menghindari hukum
3. Kejahatan kerah Putih (white Collor Crime ) kejahatan ini tipenya yang mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terpandang/orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaan.
4. Kejahatan Korporat ( Corporate Crime ) kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikan keuntungan/menekan kerugian.
Sumber :http://www.bangmu2.com/2012/03/kejahatan-menurut-light-keller-dan.html
2. Kejahatan terorganisir ( organized crime ) pelaku kejahatan merupakan komplotan yang secara berkesinambungan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan uang/kekuasaan dengan jalan menghindari hukum
3. Kejahatan kerah Putih (white Collor Crime ) kejahatan ini tipenya yang mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terpandang/orang yang berstatus tinggi dalam rangka pekerjaan.
4. Kejahatan Korporat ( Corporate Crime ) kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi dengan tujuan menaikan keuntungan/menekan kerugian.
Sumber :http://www.bangmu2.com/2012/03/kejahatan-menurut-light-keller-dan.html